Sumarsono Dicecar DPR Soal Sertijab ke Ahok di Masa Cuti Kampanye
Sumarsono Dicecar DPR Soal Sertijab ke Ahok di Masa Cuti KampanyeAnggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menyoalkan serah terima jabatan (sertijab) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Alasannya, sertijab dilakukan saat hari terakhir kampanye tanggal 11 Februari 2017.
"Kenapa hari Sabtu? Apakah itu perintah Pak Mendagri? Saya tidak tahu. Jelas Undang-undang mengatakan selama masa kampanye wajib cuti, Pak Ahok waktu dilantik langsung menjadi gubernur DKI Jakarta," ujar Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-PKS Almuzzammil Yusuf juga menyoalkan sertijab tersebut. Ia menuding pemerintah melakukan pelanggaran.
"Cuti para petahana adalah 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Tanggal 11 Februari kapan selesainya? Tafsiran kami jam 24.00 WIB, sementara pelantikan jam 15.30 WIB, di situ kami lihat pelanggaran, bukan kepada petahana, tapi pemerintah," cetus Almuzzammil.
Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (Soni) menjelaskan bahwa saat itu hanya nota pelaksanaan tugas. Sertijab dilaksanakan pukul 15.30 WIB setelah jam kerja.
"Jadi itu fisik laporan saja, mengingat itu hari Sabtu dan besoknya hari Minggu, itupun mengambil waktu setelah jam kerja," terang Soni yang saat itu adalah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI dan melakukan sertijab ke Ahok itu.
Soni menegaskan bahwa Ahok mulai aktif menjadi gubernur DKI Jakarta mulai tanggal 12 Februari 2017 pukul 00.00 WIB. Ahok sendiri kembali kerja di Balai Kota hari Senin (13/2).
"Ditegaskan berlaku mulai tanggal 12 setelah masa cuti. Kalau waktunya kita ambil sore karena besoknya hari Minggu, jadi mulai efektif tanggal 12 walau action nyatanya baru tanggal 13 Ahok mulai bekerja sebagai gubernur, itu berlaku kepada seluruh Plt," tegas Soni.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3429390/sumarsono-dicecar-dpr-soal-sertijab-ke-ahok-di-masa-cuti-kampanye
0 comments: